Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pentingnya Kehadiran Lembaga Intermediary (Bank Syariah) pada Transaksi Cicilan di E-Commerce

        Pertumbuhan e-commerce di Indonesia  terus berkembang, di Indonesia sendiri saat ini sudah banyak tumbuh perusahaan e-commerce Dengan hadirnya e-commerce ditengah-tengah masyarakat tentu akan mempermudah jual beli diantara masyarakat, disamping mempermudah dalam transaksi jual beli, e-commerce juga menghadirkan beberapa layanan dalam sistem pembayaran diantaranya pembayaran kredit. Penjualan kredit adalah (Credit Sales) adalah praktik penjualan barang dagangan dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual pada saat transaksi, kesepakatan tersebut yaitu pembayaran akan dilakukan pada waktu yang akan datang dan secara berangsur-angsur.

Dalam islam jual beli kredit dinamakan bai’ bit-taqisth. Bai' bit-taqsith adalah menjual sesuatu barang dengan cicilan dilakukan pada waktu tertentu dan harga yang ditetapkan untuk jual-beli ini  lebih mahal pembayaran kontan[1]. Pada beberapa e-commerce transaksi pembayaran kredit menggunakan PayLater. Paylater adalah metode pembayaran dengan memanfaatkan dana talangan yang terkumpul di sebuah perusahaan penyedia applikasi terkait, selanjutnya pengguna paylater tersebut membayar tagihannya keperusahaan applikasi.

Pada e-commerce Shopee, memberikan fasilitas kemudahan untuk penggunanya Shopee menyediakan beragam metode pembayaran yang ditawarkan kepada masyarakat. Mulai dari metode pembayaran transfer bank, kartu kredit,ShopeePay, dan yang baru saja diluncurkan ShopeePayLater.

ShopeePay Later menawarkan keuntungan kepada penggunanya yang terhalang oleh finansial untuk membeli dalam bentuk pinjaman dana instan dengan bunga yang sangat minim kepada para pengguna aktif di aplikasi Shopee. Setiap pengguna aktif yang terpilih akan mendapatkan limit kredit yang nilainya disesuaikan dengan seberapa tinggi tingkat transaksi pembelian penggunanya. Jadi, semakin sering berbelanja di Shopee, limit kredit dari ShopeePayLater yang terima juga semakin besar. Untuk saat ini, limit kredit yang tersedia mulai dari Rp 750 ribu – Rp 1,8 juta. [2]

Namun, seluruh transaksi menggunakan ShopeePayLater dikenakan suku bunga sekecil kecilnya 2.95% untuk program Beli Sekarang Bayar Nanti yang diselesaikan dalam waktu 1 bulan dan ciciclan yang diselesaikan dalam waktu 2, 3, dan 6 bulan. Sedangkan biaya penanganan untuk metode pembayaran ShopeePayLater sebesar 1% per transaksi. Dan apabila terjadi keterlambatan akan dikenakan denda 5%.

Dalam Fatwa DSN MUI No 54/2006 tentang Syariah Card dan keputusan Lembaga Fikih OKI No. 51 (2/6) 1990 yang memperkenankan harga jual tidak tunai lebih tinggi daripada harga tunai dalam transaksi kredit atau cicilan diperbolehkan asalkan memenuhi syarat diantaranya penerbit Paylater tersebut tidak memberikan dana untuk membiayai transaksi yang diharamkan. Diantaranya, jasa atau barang yang dijual oleh toko yang melalui fitur paylater tersebut halal dan legal, tidak menetapkan pagu maksimal pembiayaan, terhindar dari transaksi ribawi terlarang lainnya seperti mengubah fungsi penerbit applikasi dari kreditor menjadi penjual barang atau jasa,  Pengguna fitur juga memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya. [3]

Berdasarkan penjelasan yang penulis paparkan di atas dapat disimpulkan bahwa secara garis besar praktik jual beli menggunakan ShopeePayLater sudah memenuhi ketentuan. Namun ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu adanya sistem bunga sekecil-kecilnya 2,95% dan ketidak kejelasan akad di mana tidak disebutkan besaran bunga dengan rinci, sehingga dapat menimbulkan unsur penipuan (gharar), begitu juga pengguna yang diperbolehkan dalam menggunakan fitur ini tidak diteliti lebih lanjut seperti diperbolehkan hanya pengguna yang mampu membayar secara finansial, hanya berdasarkan tingkat keaktifan pengguna dalam transaksi pada applikasi tersebut. Maka dalam syariah jika suatu akad dalam jual beli tidak terpenuhi syarat dan rukunnya, maka akad tersebut akan menjadi akad yang tidak diakui atau akad yang batal.

Maka mengenai permasalahan diatas penulis memberikan solusi  yaitu perlunya Lembaga Intermediary dalam proses transaksi pembiayaan digital untuk menjamin kesyariahan pembiayaan tersebut. Adapun Lembaga intermediary untuk dihadirkan pada e-commerce tersebut adalah Bank Syariah dalam melakukan cicilan.

Pada bank syariah untuk melakukan cicilan dengan menggunakan akad salah satunya adalah jual beli murabahah. Bank syariah merupakan penjual dan nasabah adalah pembeli. Akad jual beli murabahah di atur kebolehannya dalam Fatwa DSN-MUI No:111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah.

 

 

 



[1] Dr. Al Amien Ahmad, “Jual Beli Kredit Bagaimana Hukumnya?”, (Jakarta: Gema Insani, 1998) Hal 19

[3] Dr. Oni Sahroni, Harian Republika Diakses 9 November 2020

Posting Komentar untuk "Pentingnya Kehadiran Lembaga Intermediary (Bank Syariah) pada Transaksi Cicilan di E-Commerce"